Sabtu, 02 Juni 2012

Penyebab Pengeroyokan Suporter di GBK

Dunia sepakbola Indonesia memang identik dengan tawuran suporter, seperti kita ketahui bersama beberapa hari yang lalu terjadi pengeroyokan yang terjadi di GBK saat pertandingan PERSIJA vs PERSIB bandung. namun yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi Penyebab Pengeroyokan Suporter di GBK??? mungkin itu yang bisa kita dalami saat ini.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah membekuk pelaku pengeroyokan tiga orang suporter saat pertandingan sepak bola antara Persija Jakarta dengan Persib Bandung di Gelora Bung Karno, Jakarta, 27 Mei 2012.

Tujuh orang tersangka pengeroyokan tersebut yakni, Bayu (19), Irwan (19), Trio Widodo (21), Zainudin (22), Riyanto (30), Abdul Rohim (30), dan Bayu Pratowo (32).

Kepala Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan menceritakan kronologis insiden tersebut.

"Para tersangka duduk di Tribun Sektor 10. Pada saat pertandingan tiba-tiba terdengar teriakan "Viking-viking" dan membuat para tersangka spontan melihat ke atas, dan ada satu orang laki-laki berlari ke bawah," ucapnya di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/6/2012).

Saat itu juga, lanjut Herry, salah satu tersangka berhasil mencegat korban dan langsung memukul korban disaat korban tidak bisa menunjukan Karta Tanda Penduduk (KTP). "Tersangka TW langsung memukul tengkuk korban, saat itu juga para tersangka lain menendang, menjambak rambut dan memukul tengkuk korban," tambahnya.

Korban, kata Herry, yang diketahui bernama Lazuardi sempat memberontak dari keroyokan para tersangka. "Setelah berhasil lepas, korban lari ke bawah tribun sambil sempoyongan dan akhirnya terjatuh," tutupnya.

Para tersangka juga telah mengakui melakukan pemukulan secara bersama-sama. Kepolisian telah menyita beberapa barang korban dan para tersangka, seperti, kaos lengan panjang warna biru, celana pendek loreng hijau terdapat darah. Sementara, barang yang disita dari tangan tersangka seperti, kaos, celana, sepatu, Sandal, dan beberapa Handphone.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, tersangka dan barang bukti yang ada, tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar