Kamis, 24 Mei 2012

KORUPSI Nenek 62 Th Kena Bui

Sungguh malang nasib SRI SUGIARTI karena KORUPSI Nenek 62 Th Kena Bui, menurut Sri, perbuatan tersebut adalah atas perintah atasanya namun yang namanya tindak pidana harus diselesaikan secara Hukum yang berlaku mengingat sekarang Negara sedang getol-getolnya untuk membarantas segala jenis dan bentuk KORUPSI yang ada di negeri ini.
Sri Sugiarti seharusnya bisa menikmati masa pensiunnya dengan tenang. Namun karena KORUPSI Nenek 62 Th Kena Bui dan harus menjadi pesakitan di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Apa ini adil di saat saya harus loyal terhadap atasan, dalam hal ini Bupati yang memerintahkan saya mencairkan dana purnabakti DPRD Kabupaten Batang saya justru dituntut 1,5 tahun penjara dan saya harus mengganti kerugian 1 miliar, uang yang tidak pernah saya nikmati," tutur Sri Sugiarti,  Selasa, 22 Mei 2012.

Sri Sugiarti dijerat kasus korupsi dana purnabakti kabupaten Batang sebesar 1,5 miliar untuk anggota DPRD tahun 1999-2004. Masing-masing anggota mendapatkan Rp25 juta dan khusus pimpinan mendapat tambahan Rp25 juta.

Sri Sugiarti yang pernah menjabat kepala bagian keuangan sempat mengalami goncangan jiwa hingga dirawat di RS Jiwa Amino Gondokusuma Semarang.

"Harusnya Bupati Batang ikut diseret ke pengadilan karena dialah yang memberi perintah. Namun kasus ini tidak satu pun yang ditangkap selain Sri Sugiarti," ujar Denny Septiviant, kuasa hukum terdakwa.

semoga tidak ada lagi alasan loyalitas kepada pimpinan sehingga "KORUPSI Nenek 62 Th Kena Bui " tidak terjadi lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar