Rabu, 15 Agustus 2012

SIM Syarat mutlak berkendara


Banyak orang salah mengartikan SIM dan hanya menganggap Syarat supayatidak ditilang Polisi saja.

Kepolisian kini tengah memperketat pengeluaran Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepemilikan Surat Izin Mengemudi adalah hal yang mutlak dimiliki.

Lebih dari itu, setiap pemilik SIM pun punya tanggung jawab moral untuk menguasai kemampuan berkendara dan memiliki etika berkendara yang baik di jalanan.

"SIM itu bukan hadiah, tapi bukti kompetensi. Makanya saat ini pembuatan SIM kita perketat," ujar Kabagkop Korlantas Polri Kombes Bambang Sugeng di Jakarta, Rabu (15/8/2012).

Dia sebelumnya menuturkan saat ini banyak anak di bawah umur dibiarkan menggunakan motor atau mobil meski mereka belum memiliki SIM. Melihat fenomena negatif tersebut, kepolisian pun beranggapan itu adalah tanggung jawab bersama.

Dia mengatakan baik orang tua, guru, polisi, hingga masyarakat secara umum punya andil terhadap fenomena tersebut.

"Semua punya andil. Orangtua salah karena membiarkan anaknya yang masih belum cukup umur bawa kendaraan sendiri, masyarakat salah kalau tidak mengingatkan, polisi salah kalau melihat anak itu di jalan tapi dibiarkan saja dan guru salah kalau tahu hal itu tapi tidak menasihatinya," papar Bambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar